Tuesday, September 29, 2015

Kalau paspor hilang dan rusak


Saya pernah mengalami dua duanya baik paspor hilang maupun paspor rusak.  Lupakan sejenak latarbelakang peristiwa tersebut, tidak seorangpun yang menginginkan kedua hal buruk itu terjadi. Kalaupun sudah terjadi yang paling penting adalah bagaimana kita melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berkepentingan dan membuat paspor baru. Tetapi, membuat paspor baru dengan alasan paspor lama rusak ataupun hilang tidaklah semudah membuat paspor baru pertama kali atau karena sudah habis masa berlakunya.
Pembuatan paspor baru di luar jadwal yang pertama kali saya alami adalah sewaktu saya masih sekolah di Jepang.  Paspor saya dan suami serta kartu kartu sakti hilang tanpa bekas dari tempat penyimpanannya di apartemen kami.  Kami baru menyadari bahwa paspor tersebut hilang pada waktu kami mempersiapkan pembuatan paspor untuk anak kami yang baru lahir.
Prosedural standar kehilangangan yaitu melaporkan ke kantor polisi sudah saya lakukan.  Selanjutnya adalah proses pembuatan paspor baru dengan menelpon ke KBRI Tokyo, belum ada konjen RI di Sapporo jadi semua urusan administrasi keimigrasian harus langsung ke Tokyo.  Awalnya saya sempat shock karena sambutan petugas via telepon yang cenderung menyalahkan, bahkan menyatakan bahwa saya harus ke Tokyo untuk membuat paspor tersebut.  Saya sudah membayangkan betapa repotnya membawa bayi berumur 2 minggu terbang ke Tokyo sedangkan saat itu saya belum pulih setelah melahirkan dengan cara operasi SC.
Semua berubah setelah suami saya mengambil alih komunikasi dengan KBRI, kami bisa membuat paspor melalui surat menyurat dan tentu saja dengan memenuhi semua persyaratan yang di tentukan. Tidak ada kesulitan yang berarti, karena pelayanan publik di Jepang yang memang sudah terkenal. Bahkan saya masih ingat, pada waktu membuat surat kehilangan ke kantor polisi, pak polisinya membantu saya menelpon taksi karena ternyata suami juga harus hadir dikantor polisi.  Polisi itu juga yang membukakan pintu taksi dan pintu kantor polisi karena saya datang dengan membawa bayi. Proses mencapkan visa di paspor baru juga gampang, cuma menelepon untuk menanyakan syaratnya, membawa persyaratan yang diperlukan datang ke kantor imigrasi Sapporo, ambil nomor antrian, serahkan dokumen dan menunggu sebentar.  Visapun tertempel kembali di paspor baru dengan manisnya, lengkap dengan stempel re-entry permit.  Tanpa ada muka jutek dan interogasi sama sekali.  
Pembuatan paspor di luar jadwal yang ke dua saya alami baru baru ini karena paspor yang baru dua bulan saya perpanjang di sobek oleh anak saya yang sedang aktif aktifnya.  Saya yang teledor tidak menyimpang paspor dengan benar.  Menurut saya ini adalah musibah dan korbannya adalah saya. Karena memang saya akan menggunakan paspor tersebut dalam waktu dekat saya segera mendatangi kantor imigrasi sesuai dengan KTP.  Saya masih terbawa kenangan sewaktu membuat paspor baru di Sapporo dan datang dengan niat tulus, mengisi formulir BAP juga dengan sejujurnya.
Jangan harapkan ada pelayanan publik dengan senyum di tahap ini, yang ada saya shock karena saya seolah olah menjadi terdakwa dalam hal ini.  Saya tidak tahu apakah petugas BAP di kantor imigrasi dikondisikan demikian atau memang secara personal petugas tersebut yang berada di bawah rata rata sebagai pelayan publik.  Saran saya bila anda mengalami hal seperti ini siapkan kronologis BAP sehingga sampai di kantor imigrasi kronologisnya tinggal dibaca dan petugas BAP mengetikkannya.  
Hasil BAP yang baru bisa saya ketahui seminggu kemudian adalah bahwa pembuatan paspor baru ditunda selama setahun karena kerusakan paspor dianggap sebagai kelalaian saya.  Saya sudah pasrah saja, paling juga saya bakal dapat peringatan dari kantor karena tiket  dan pendaftaran seminar ke luar negeri sudah dibayarkan.  
Ternyata masih ada satu proses lagi, saya diminta menghadap kawasdakin.  Saya diinterogasi sekali lagi, saya lebih merasa diperlakukan dengan layak justeru di tahap ini, dibandingkan dengan petugas yang pertama kali saya temui.  Di tahap ini penjelasan yang penting yang perlu saya garis bawahi bahwa paspor adalah dokumen milik negara, setelah itu diterbitkan meskipun kita  membayar kita di beri limpahan kewajiban untuk menjaga dokomen tersebut.  Selain itu saya baru menyadari bahwa selama proses pemeriksaan BAP kerusakan paspor saya, para pemeriksa tidak memperhatikan dokumen pendukung yang saya sertakan (dokumen pendukung sama dengan dengan persyaratan pembuatan paspor). Hal ini terungkap ketika beberapa argumen saya baru bisa diterima pada saat pejabat tersebut memeriksa data pendukung yang saya sertakan.  Akhirnya paspor baru saya bisa diterbitkan, setelah melalui proses yang lumayan melelahkan ini.  Tentu saja di warnai dengan drama antri sejak pagi karena pembuatan paspor pengganti harus mengambil nomer antrian manual.
Saya akui pelayanan publik di  kantor imigrasi terutama untuk pembuatan paspor saat ini sudah jauh lebih baik dibanding pada saat saya membuat paspor pertama kali.  Tapi masih ada beberapa sisi yang perlu diperbaiki, terutama data base pemegang paspor yang seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan bila ada kejadian seperti saya.  Database yang meliputi data kependudukan bahkan mungkin bisa di tambahkan dengan data perjalanan keluar negeri, seharusnya sudah terintegrasi dan bisa di akses di kantor imigrasi.  
Beberapa orang menyarankan saya untuk melaporkan paspor rusak tersebut sebagai paspor yang hilang, sehingga hanya diperlukan bukti tambahan yaitu surat kehilangan dari kepolisian.  Karena katanya surat kehilangan dari kepolisian lebih gampang diperoleh dari pada harus bolak balik untuk BAP seperti yang saya alami.  Apapun itu saya lega akhirnya saya bisa membuat paspor pengganti dan berjanji untuk menjaganya dengan baik, dari pada saya harus sakit hati bertemu petugas BAP di imigrasi yang semoga saja akan tetap di bagian BAP sampai selamanya.




No comments: